JAKARTA. Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 27 Maret lalu, pemerintah memastikan tidak akan terjadi lonjakan harga. Untuk itu, pemerintah melarang perusahaan-perusahaan transportasi menaikkan ongkosnya. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, organisasi angkutan darat (Organda) tidak boleh menaikkan kembali tarif angkutannya. Sebab, mereka sudah melakukannya pada November lalu. "Harus pakai tarif lama," ujar Jonan, Senin (30/3) di Istana Negara. Namun, untuk tarif angkutan kota, Jonan akan menyerahkan keputusannya kepada pemerintah kota/kabupaten. Namun, pihaknya memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak menaikan tarif angkutan.
Jonan larang Organda menaikkan tarif angkutan
JAKARTA. Pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 27 Maret lalu, pemerintah memastikan tidak akan terjadi lonjakan harga. Untuk itu, pemerintah melarang perusahaan-perusahaan transportasi menaikkan ongkosnya. Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, organisasi angkutan darat (Organda) tidak boleh menaikkan kembali tarif angkutannya. Sebab, mereka sudah melakukannya pada November lalu. "Harus pakai tarif lama," ujar Jonan, Senin (30/3) di Istana Negara. Namun, untuk tarif angkutan kota, Jonan akan menyerahkan keputusannya kepada pemerintah kota/kabupaten. Namun, pihaknya memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak menaikan tarif angkutan.