JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah akan membuat tarif listrik yang di jual ke masyarakat semakin terjangkau. Caranya dengan memperbanyak pembangunan pembangkit listrik. Hal itu dikatakan dalam acara penandatanganan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) ke para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Untuk mendukung itu, dia juga bilang akan membuat aturan supaya penyesuaian tarif bisa lebih adil. Khususnya dalam hal jual beli listrik IPP kepada PLN, sehingga harga listrik yang digunakan kepada masyarakat lebih terjangkau. "Masyarakat juga tidak perlu dibebani apakah listrik itu dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, biomasa, surya, atau dari energi primer dalam bentuk hidro karbon. Kewajiban pemerintah membuat bahwa kalau listrik makin lama makin banyak, tarif listrik ke masyarakat lebih terjangkau," terangnya di Hotel Mulia, saat penandatanganan kontrak PPA, Rabu (2/8).
Jonan: Makin banyak pembangkit listrik lebih murah
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemerintah akan membuat tarif listrik yang di jual ke masyarakat semakin terjangkau. Caranya dengan memperbanyak pembangunan pembangkit listrik. Hal itu dikatakan dalam acara penandatanganan kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) ke para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Untuk mendukung itu, dia juga bilang akan membuat aturan supaya penyesuaian tarif bisa lebih adil. Khususnya dalam hal jual beli listrik IPP kepada PLN, sehingga harga listrik yang digunakan kepada masyarakat lebih terjangkau. "Masyarakat juga tidak perlu dibebani apakah listrik itu dihasilkan dari pembangkit listrik tenaga air, biomasa, surya, atau dari energi primer dalam bentuk hidro karbon. Kewajiban pemerintah membuat bahwa kalau listrik makin lama makin banyak, tarif listrik ke masyarakat lebih terjangkau," terangnya di Hotel Mulia, saat penandatanganan kontrak PPA, Rabu (2/8).