KONTAN.CO.ID - Dalam hasil negosiasi intensif dengan Freeport akhirnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah poin kesepakatan awal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, salah satu poinnya adalah perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa otomatis diperpanjang sampai tahun 2041. Asalkan, memenuhi ketentuan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Jonan menyatakan, pemerintah dan Freeport sepakat memberikan izin perpanjangan operasi 2 x 10 tahun. Yang artinya, sampai tahun 2031 terlebih dahulu, dan kemudian dievaluasi kembali sampai tahun 2041. “Perpanjangan ini otomatis sampai 2041 atau tidak? Kalau secara hukum dan bisnis beda. Kalau secara hukum harus bayar royalti, PNBP dan lain-lain. Maka, selama itu dipenuhi akan di berikan (sampai 2041),“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).
Jonan: Perpanjangan Freeport hingga 2041 tapi...
KONTAN.CO.ID - Dalam hasil negosiasi intensif dengan Freeport akhirnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah poin kesepakatan awal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, salah satu poinnya adalah perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa otomatis diperpanjang sampai tahun 2041. Asalkan, memenuhi ketentuan royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menteri Jonan menyatakan, pemerintah dan Freeport sepakat memberikan izin perpanjangan operasi 2 x 10 tahun. Yang artinya, sampai tahun 2031 terlebih dahulu, dan kemudian dievaluasi kembali sampai tahun 2041. “Perpanjangan ini otomatis sampai 2041 atau tidak? Kalau secara hukum dan bisnis beda. Kalau secara hukum harus bayar royalti, PNBP dan lain-lain. Maka, selama itu dipenuhi akan di berikan (sampai 2041),“ terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8).