JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Sabtu (19/11), menyebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017. Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.
Jonan rilis Permen BBM satu harga
JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan, yang salinannya diperoleh di Jakarta, Sabtu (19/11), menyebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017. Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan.