KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Selasa (14/11) menandatangani 13 Naskah Amendemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya. Sebanyak 13 PKP2B tersebut terdiri atas empat PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung, satu PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari. Kemudian delapan PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.
Jonan teken amendemen kontrak 13 PKP2B
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Selasa (14/11) menandatangani 13 Naskah Amendemen Kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan ketentuan pada KK dan PKP2B harus disesuaikan dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya. Sebanyak 13 PKP2B tersebut terdiri atas empat PKP2B Generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung, satu PKP2B Generasi II atas nama PT Barasentosa Lestari. Kemudian delapan PKP2B Generasi III masing-masing atas nama PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.