KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok kebijakan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) tidak akan merugikan pengusaha batubara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan mengamankan PT Perusahan Listrik Negara (PLN), sehingga tidak memicu kenaikan tarif listrik. Agar membuat kebijakan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik, Peraturan Pemerintah (PP) 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. Beberapa kali pemerintah dikabarkan menetapkan harga batubara. Terakhir dikabarkan US$ 70 per ton. Namun ada pula kabar, harga batubara DMO ditetapkan 70% dari harga batubara acuan (HAB). Sayang, terkait soal harga Ignasius Jonan, Menteri ESDM enggan menjawab. Ia hanya bilang, sudah memberitahu ke sekretaris Presiden Joko Widodo agar revisi PP segera diteken.
Jonan teken aturan batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggodok kebijakan tentang penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO) tidak akan merugikan pengusaha batubara. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga akan mengamankan PT Perusahan Listrik Negara (PLN), sehingga tidak memicu kenaikan tarif listrik. Agar membuat kebijakan harga batubara DMO untuk pembangkit listrik, Peraturan Pemerintah (PP) 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) harus direvisi. Beberapa kali pemerintah dikabarkan menetapkan harga batubara. Terakhir dikabarkan US$ 70 per ton. Namun ada pula kabar, harga batubara DMO ditetapkan 70% dari harga batubara acuan (HAB). Sayang, terkait soal harga Ignasius Jonan, Menteri ESDM enggan menjawab. Ia hanya bilang, sudah memberitahu ke sekretaris Presiden Joko Widodo agar revisi PP segera diteken.