KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut Jonru selama 2 tahun penjara. "Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Jonru dituntut 2 tahun penjara, ini tiga pertimbangan yang memberatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa Zulkipli mengatakan, ada hal-hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menuntut Jonru selama 2 tahun penjara. "Untuk pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin, yakni perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesali perbuatanya," ucap Zulkipli, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). Sementara pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.