Jonru Ginting dipolisikan terkait ujaran kebencian



KONTAN.CO.ID - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8).

Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting kepada polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang ia buat. "Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurutnya, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.


"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," tuturnya.

Muannas menyampaikan, dia melaporkan Jonru terkait posting-an di semua media sosial sejak Maret 2017. Sejumlah posting-an tersebut dinilai bernada provokatif. "Termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden, serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas," paparnya.

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Saat ini, penyidik masih mempelajari laporan itu. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Jonru Ginting Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Ujaran Kebencian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini