KONTAN.CO.ID - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting kepada polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang ia buat. "Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis. Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurutnya, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Jonru Ginting dipolisikan terkait ujaran kebencian
KONTAN.CO.ID - Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke polisi atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Dia dilaporkan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8). Muannas mengatakan, alasannya melaporkan Jonru Ginting kepada polisi agar tak ada lagi penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang ia buat. "Jadi, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," ujar Muannas saat dihubungi, Kamis. Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurutnya, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.