KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). "Terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu atau kelompok," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutannya. JPU mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, ujaran kebencian yang disampaikan Jonru di media sosial mengandung konotasi negatif.
Jonru Ginting dituntut 2 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/2). "Terdakwa melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, baik secara individu atau kelompok," ujar jaksa Zulkipli saat membacakan tuntutannya. JPU mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, ujaran kebencian yang disampaikan Jonru di media sosial mengandung konotasi negatif.