JAKARTA. JP Morgan Chase & Co belum mau menyerah. Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sengketa transaksi derivatif valuta asing (valas) melawan PT Kalbe Farma Tbk, bank dengan aset terbesar kedua di Amerika Serikat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Stefanus Haryanto, kuasa hukum JP Morgan mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan memori banding pada pekan lalu. Soalnya, JP Morgan bersikukuh menilai, PN Jakpus bisa menggelar sidang gugatan mereka atas Kalbe Farma yang melantai di bursa dengan kode KBLF. Ia menilai, mestinya PN Jakpus memproses gugatan JP Morgan terlebih dulu, bukan langsung memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. "Lihat saja dulu faktanya, baru memutuskan ditolak atau tidak," kata Stefanus kepada KONTAN kemarin (12/7).
JP Morgan Belum Menyerah Melawan Kalbe
JAKARTA. JP Morgan Chase & Co belum mau menyerah. Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sengketa transaksi derivatif valuta asing (valas) melawan PT Kalbe Farma Tbk, bank dengan aset terbesar kedua di Amerika Serikat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Stefanus Haryanto, kuasa hukum JP Morgan mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan memori banding pada pekan lalu. Soalnya, JP Morgan bersikukuh menilai, PN Jakpus bisa menggelar sidang gugatan mereka atas Kalbe Farma yang melantai di bursa dengan kode KBLF. Ia menilai, mestinya PN Jakpus memproses gugatan JP Morgan terlebih dulu, bukan langsung memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa tersebut. "Lihat saja dulu faktanya, baru memutuskan ditolak atau tidak," kata Stefanus kepada KONTAN kemarin (12/7).