JP Morgan Daftarkan Gugatan untuk Kalbe Farma di PN Jakpus



JAKARTA. JP Morgan Chase & Co., bank dengan aset terbesar kedua di Amerika Serikat kembali menyeret perusahaan farmasi PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF) ke meja hijau. Kali ini, JP Morgan menuntut Kalbe Farma segera melaksanakan putusan Pengadilan Inggris pada 23 Desember 2008 lalu. JP Morgan sudah mendaftarkan gugatan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (12/3). Dalam gugatan ini, JP Morgan menuntut Kalbe Farma agar segera membayar utang atas transaksi derivatif valuta asing (valas) senilai US$ 19,194 juta. Bukan hanya itu, JP Morgan juga meminta Kalbe Farma membayar bunga sebesar 8% per tahun atas tagihan tersebut. Tuntutan ini sesuai dengan bunyi putusan Pengadilan Inggris. Pengacara JP Morgan, Stefanus Haryanto mengatakan putusan Pengadilan Inggris ini sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, masalahnya, JP Morgan tidak bisa melakukan eksekusi atas putusan ini karena Indonesia tidak memiliki perjanjian hukum bilateral dengan Inggris. "Karena itu kami mengajukan lewat pengadilan di Indonesia. Sebab kami sudah memberi waktu kepada Kalbe Farma untuk melaksanakan putusan secara sukarela tapi tak ditanggapi," kata Stefanus. Sebelumnya, pada 4 Maret 2009, JP Morgan melalu pengacaranya di London sudah menyerahkan salinan putusan pengadilan Inggris itu kepada Kalbe Farma. Namun, menurut Stefanus, perusahaan ini mengacuhkannya. Sekadar catatan, JP Morgan pernah menggugat perusahaan obat ini di Negeri David Beckham pada September 2008 lalu. Ketika itu, JP Morgan menuduh Kalbe Farma tidak mematuhi dua kontrak transaksi derivatif yang telah mereka sepakati bersama. Rupanya, pengadilan Inggris mengabulkan gugatan JP Morgan.

KLBF belum tahu Kalbe Farma mengaku belum mengetahui ada gugatan dari JP Morgan. Salah satu pengacara Kalbe Farma Mark Adryan mengatakan Kalbe Farma belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pengadilan. "Kami belum bisa berkomentar," tandasnya. Yang pasti, gugatan baru ini membuat perseteruan antara JP Morgan dengan Kalbe Farma semakin sengit. Sebelumnya, Kalbe Farma juga sudah menggugat JP Morgan di PN Jakarta Selatan pada Februari 2009 lalu. Kalbe menuduh JP Morgan telah merekayasa perjanjian transaksi derivatif itu. Menurutnya, transaksi tersebut ternyata bukan untuk keperluan lindung nilai sesuai peraturan, tapi untuk spekulasi valas yang melanggar peraturan Bank Indonesia (BI). Kalbe Farma pun menuntut JP Morgan membayar kerugian material sebesar US$ 20 juta beserta bunga 6% per tahun. Tapi, Stefanus membantah hal ini. Dia bilang Kalbe Farma selalu meneken kontrak transaksi derivatif ini sejak Januari 2008 lalu. Masalah mulai muncul ketika April 2008 lalu, Kalbe Farma menolak menandatangani konfirmasi yang dikirimkan pihak JP Morgan lewat email. Alasannya, menurut Stefanus, saat transaksi terakhir Kalbe Farma tahu bakal merugi dengan adanya fluktuasi dolar Amerika Serikat sehingga menyatakan tak pernah ada kontrak tersebut. Kalbe pun berkilah tak pernah meneken perjanjian International Swaps and Derivatives Association (ISDA) Master Agreement saat transaksi derivatif itu terjadi. ISDA Master Agreement adalah payung perjanjian bagi dua pihak yang memiliki aturan hukum yang berbeda dan melibatkan mata uang yang berlainan. Kalbe mengaku transaksi yang dilakukannya hanyalah transaksi biasa yang bersifat rutin dan tidak berkaitan dengan ISDA Master Agreement.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News