JP Morgan sepakat bayar denda US$ 920 juta



NEW YORK. Bank investasi asal Amerika Serikat, JP Morgan Chase & Co sepakat untuk membayar US$ 920 juta atau setara lebih dari Rp 9 triliun kepada regulator terkait kerugian US$ 6 miliar dalam kasus perdagangan yang dikenal dengan sebutan skandal "London Whale" di tahun lalu.

JP Morgan berbasis di London mengalami kerugian besar dalam perdagangan derivatif pada awal tahun lalu akibat ulah seorang karyawannya.

Dua orang mantan traders JP Morgan dituduh melakukan tindakan kriminal atas ulahnya tersebut. Mereka dituduh telah berbohong dengan menutupi kerugian besar dari transaksi perdagangan derivatif yang dilakukannya.


Alhasil, bank investasi itu harus membayar denda atas kasus London Whale kepada empat regulator, termasuk sekitar US$ 220 juta ke Otoritas Keuangan Inggris dan sebesar US$ 300 juta kepada Kantor Pengawas Mata Uang AS (Comptroller of the Currency).

Selain itu, JP Morgan juga diwajibkan membayar masing-masing US$ 200 juta kepada Securities and Exchange Commission (SEC) dan Bank Sentral AS, The Federal Reserve.

Dalam sebuah pernyataan, SEC mengatakan telah terjadi kegagalan dalam pengendalian internal JP Morgan dan di level manajemen senior.

Regulator mengatakan, JP Morgan telah mengakui fakta-fakta yang mendasari tuduhan SEC, dan secara terbuka mengakui bahwa mereka telah melanggar undang-undang sekuritas federal.

"JP Morgan gagal untuk mengawasi para pedagang dalam menyembunyikan kerugian besar portofolio mereka yang sangat kompleks," kata George Canellos, Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC.

Editor: Dikky Setiawan