JP Morgan Tinjau Dampak Perluasan Sanksi AS kepada Rusia



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Di saat konflik Rusia dengan Ukraina masih bergulir, pemerintah AS kembali memperluas pembatasan perdagangan utang pemerintah Rusia pada Selasa dalam upaya untuk menghukum Moskow karena meningkatkan konfliknya dengan Ukraina. 

Mengutip Reuters (24/2), JPMorgan sebagai penyedia utama indeks pasar berkembang untuk mata uang lokal dan obligasi mata uang keras sedang meninjau dampak sanksi AS yang baru dikenakan terhadap utang negara Rusia terhadap indeks obligasi pasar negara berkembang.

Terbaru, Departemen Keuangan AS mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya melarang partisipasi di pasar sekunder untuk obligasi pemerintah Rusia yang akan diterbitkan setelah 1 Maret, dalam sebuah langkah yang bertujuan membatasi kemampuan Rusia untuk mengakses pendanaan eksternal.


Sebelumnya, Investor AS telah dilarang membeli utang Rusia berdenominasi dolar baru sejak 2014, ketika Rusia mencaplok Krimea.

Baca Juga: Ukraina Memberlakukan Keadaan Darurat, Panggil Pulang Warganya di Rusia

Selain itu, Bank-bank AS juga telah dilarang mengambil bagian di pasar primer untuk obligasi negara non-rubel sejak 2019 dan tahun lalu Presiden AS Joe Biden juga melarang lembaga keuangan AS mengambil bagian di pasar primer untuk obligasi negara Rusia berdenominasi rubel.

Ahli strategi pasar berkembang JPMorgan mengatakan dalam sebuah catatan kepada klien pada hari Rabu (23/2), bahwa sanksi baru AS atas utang negara Rusia kemungkinan akan memiliki implikasi terbatas bagi investor internasional yang sudah memegang surat berharga Rusia.

Sependapat, Elina Ribakova yang merupakan wakil kepala ekonom di Institute of International Finance mengatakan bahwa ada kemungkinan dampak ekonomi yang ditimbulkan dari sanksi terbaru tersebut tergolong terbatas.

“Dengan total kepemilikan asing atas utang Rusia sekitar US$ 64 miliar, dan cadangan Rusia lebih dari US$ 630 miliar, sanksi terhadap utang negara kemungkinan akan memiliki dampak ekonomi yang terbatas,” ungkap Elina.

Editor: Tendi Mahadi