JAKARTA. Dua anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Santoso Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia) memutuskan menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel daging sapi. Di mana, dua perusahaan ini dihukum denda masing-masing Rp 5,45 miliar dan Rp 8,83 miliar. "Perseroan berkeyakinan dan memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KPPU tersebut," ujar Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA dalam Keterbukaan, Senin (25/4). Perseroan menjelaskan keduanya tidak pernah terlibat terkait pengaturan pasokan sapi impor dan pembahasan harga daging sapi impor dengan pelaku usaha lainnya.
JPFA bawa putusan kartel KPPU ke pengadilan
JAKARTA. Dua anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Santoso Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia) memutuskan menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel daging sapi. Di mana, dua perusahaan ini dihukum denda masing-masing Rp 5,45 miliar dan Rp 8,83 miliar. "Perseroan berkeyakinan dan memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KPPU tersebut," ujar Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA dalam Keterbukaan, Senin (25/4). Perseroan menjelaskan keduanya tidak pernah terlibat terkait pengaturan pasokan sapi impor dan pembahasan harga daging sapi impor dengan pelaku usaha lainnya.