JAKARTA. Dua anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT Santoso Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed (Austasia) memutuskan menempuh upaya hukum lanjutan atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) soal kartel daging sapi. Di mana, dua perusahaan ini dihukum denda masing-masing Rp 5,45 miliar dan Rp 8,83 miliar. "Perseroan berkeyakinan dan memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengajukan keberatan atau banding atas putusan KPPU tersebut," ujar Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA dalam Keterbukaan, Senin (25/4). Perseroan menjelaskan keduanya tidak pernah terlibat terkait pengaturan pasokan sapi impor dan pembahasan harga daging sapi impor dengan pelaku usaha lainnya.
Menurut perseroan, kartel tidak mungkin terjadi dan dilakukan dalam industri penggemukan sapi impor mengingat kebutuhan sapi impor hanya memenuhi sekitar 30% kebutuhan daging sapi di Indonesia. Selain itu hampir tidak terdapat entry barrier bagi pelaku usaha baru untuk memasuki pasar yang membuat pelaku usaha banyak dan tidak mungkin dilakukan koordinasi. Kebutuhan sapi juga merupakan kebutuhan pokok yang diatur baik supply melalui mekanisme kuota, maupun harga melalui intervensi harga referensi oleh pemerintah. Rantai pemasaran ternak sapi juga melibatkan banyak pihak sejak peternak dan pengusaha penggemukan sampai pengecer daging sapi. Sedangkan Santori dan Austasia hanya berhenti sampai penggemukan dan tidak terintegrasi dengan rumah potong hewan dan retail.