KONTAN.CO.ID - Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro atau sekitar US$ 14,32 juta kepada unit Eropa milik JPMorgan karena salah melaporkan kebutuhan modal. Jika dihitung, nilaiya mencapai Rp 240 miliar lebih (kurs Rp 16.800). Kesalahan tersebut terjadi akibat perhitungan aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA) yang tidak sesuai ketentuan. Mengutip Reuters, dalam pernyataan resminya pada Kamis, ECB menyebut bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, bank tersebut melaporkan nilai RWA yang lebih rendah dari seharusnya.
JPMorgan Kena Denda Bank Sentral Eropa Rp 240 Miliar, Apa Pelanggarannya?
KONTAN.CO.ID - Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB) menjatuhkan denda sebesar 12,18 juta euro atau sekitar US$ 14,32 juta kepada unit Eropa milik JPMorgan karena salah melaporkan kebutuhan modal. Jika dihitung, nilaiya mencapai Rp 240 miliar lebih (kurs Rp 16.800). Kesalahan tersebut terjadi akibat perhitungan aset tertimbang menurut risiko (risk-weighted assets/RWA) yang tidak sesuai ketentuan. Mengutip Reuters, dalam pernyataan resminya pada Kamis, ECB menyebut bahwa sepanjang 2019 hingga 2024, bank tersebut melaporkan nilai RWA yang lebih rendah dari seharusnya.
TAG: