JAKARTA. Kementerian BUMN mengatakan perusahaan switching Himbara (himpunan bank milik negara), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) telah resmi mendapatkan izin prinsipal kartu debit dari Bank Indonesia. Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, dengan terbitnya izin prinsipal kartu debit ini, perusahaan switching bank pelat merah ini bisa beroperasi secara penuh. “Sehingga secara fungsi JPN sudah setara dengan tiga perusahaan switching lain yaitu Artajasa, Prima dan Alto,” ujar Gatot ketika ditemui di acara mudik bersama BUMN, Senin (19/6).
JPN Himbara resmi dapat izin prinsipal debit
JAKARTA. Kementerian BUMN mengatakan perusahaan switching Himbara (himpunan bank milik negara), yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) telah resmi mendapatkan izin prinsipal kartu debit dari Bank Indonesia. Gatot Trihargo, Deputi Bidang Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, dengan terbitnya izin prinsipal kartu debit ini, perusahaan switching bank pelat merah ini bisa beroperasi secara penuh. “Sehingga secara fungsi JPN sudah setara dengan tiga perusahaan switching lain yaitu Artajasa, Prima dan Alto,” ujar Gatot ketika ditemui di acara mudik bersama BUMN, Senin (19/6).