JPPI Dukung Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Verifikasi Diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada Januari 2027 tanpa mengikuti tes.

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mendukung kebijakan pengalihan tersebut. 

Menurutnya, langkah ini memberikan kepastian bagi guru yang selama ini berada dalam status kepegawaian tidak jelas dan menerima upah rendah.


"Langkah ini memang memberikan angin segar bagi guru-guru yang selama ini terjebak dalam status gantung dan upah murah," ujar Ubaid kepada Kontan, Selasa (22/9/2026). 

Ubaid menilai kebijakan tersebut tepat bagi guru yang telah lama mengabdi. Menurutnya, mereka tidak semestinya kembali mengikuti tes formal yang belum tentu mencerminkan kompetensi riil dalam mengajar.

Namun, Ubaid mengingatkan pengangkatan massal tanpa tes perlu dibarengi kriteria masa kerja dan audit integritas yang jelas. Tanpa mekanisme tersebut, proses pengalihan status berpotensi menimbulkan komplain dari sisi tata kelola rekrutmen.

Baca Juga: Status Guru PPPK Daerah Akan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat, Cek Gaji P3K Pusat 2026

"Skema "tanpa tes" ini jangan hanya dipandang sebagai kebaikan hati pemerintah, melainkan bentuk pengakuan atas kegagalan sistem dalam menyelesaikan ketimpangan status guru. 

Hakikatnya, pengalihan ini adalah utang regulasi dan hak kesejahteraan dasar bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun," ungkapnya .

Oleh karena itu, JPPI meminta pemerintah memperketat proses verifikasi dan validasi data. Ubaid mengingatkan agar tidak ada guru yang belum memenuhi persyaratan masuk dalam daftar pengangkatan, sementara guru yang telah lama mengabdi justru tertinggal.

Ubaid juga mendorong integrasi data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar guru yang mengabdi di daerah terpencil tidak tersisih akibat kendala administratif.

Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah diminta membuka kanal pengaduan resmi. Kanal tersebut dapat digunakan guru untuk mengajukan sanggahan apabila datanya belum tercatat atau terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan.

Lebih lanjut, Ubaid menilai pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu belum menyelesaikan seluruh persoalan guru di Indonesia. Kebijakan tersebut baru menyentuh aspek administrasi kepegawaian, sementara pemerataan guru dan kesejahteraan masih menjadi persoalan.

Ia menyoroti distribusi guru yang masih timpang antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 

Pemerintah juga perlu memastikan perubahan status tersebut diikuti kesiapan anggaran dari APBN maupun APBD untuk membayar gaji secara tepat waktu.

Baca Juga: Guru PPPK Daerah Berpeluang Jadi ASN Pusat, Cek Gaji Guru PPPK 2026

"Jaminan kesejahteraan berkelanjutan: Peningkatan status dari paruh waktu ke penuh waktu harus dipastikan dibarengi dengan alokasi APBD/APBN yang siap untuk membayar gaji secara tepat waktu, bukan memindahkan beban anggaran ke sekolah," kata Ubaid.

Ubaid juga meminta pemerintah tidak mengabaikan guru di sekolah swasta dan madrasah yang masih menghadapi persoalan kesejahteraan.

Sebelumnya, Mu'ti menjelaskan pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan sebagai persiapan perubahan status PPPK paruh waktu mulai Januari 2027.

"Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah. Jadi tanpa tes," ujar Mu'ti di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), terdapat 908.617 guru yang berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 guru masih berstatus PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, pemerintah juga menyiapkan pembiayaan bagi PPPK paruh waktu di daerah. Mulai Januari 2027, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Rencana tersebut sebelumnya disampaikan mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).

"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Purbaya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, dengan kemungkinan penyesuaian sesuai kebutuhan pembiayaan.

"Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya.

Baca Juga: Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Apakah Akan Jadi PNS/PPPK? Ini Jawaban Mendikdasmen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News