KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 hingga 2020. Adapun, terdakwa yang menerima pembacaan tuntutan adalah Amar Ma’ruf sebagai Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Hasti Sriwahyuni sebagai pemilik PT Sekar Wijaya. Jaksa menilai Amar Ma’ruf dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.
JPU Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Taspen Life, Ini Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) tahun 2017 hingga 2020. Adapun, terdakwa yang menerima pembacaan tuntutan adalah Amar Ma’ruf sebagai Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM) dan Hasti Sriwahyuni sebagai pemilik PT Sekar Wijaya. Jaksa menilai Amar Ma’ruf dan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.