JAKARTA. Kontroversi dan polemik seputar tuntutan 10 tahun penjara terhadap ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana yang juga Kepala Divisi Hukum Bank Century Cabang Senayan dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro.Teguh, menyatakan telah menimbang dan memikirkan berbagai alasan mengapa Agra harus dijerat 10 tahun penjara. Pasalnya, Arga dinilai mempunyai peran dalam pengucuran kredit macet tersebut. "Dari dialah yang mengeluarkan Formulir Persetujuan Kredit (FPK)," ujar Teguh Rabu (16/2). Pernyataan tersebut tepat sehari menjelang sidang lanjutan perkara yang beragenda tanggapan JPU atas Pleidoi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).Teguh membantah jika kredit itu adalah kredit komando. Menurutnya, Arga telah meloloskan kredit hingga 10 kali. "Dalam rentang tersebut, Agra punya waktu berpikir, apakah menerima atau menolak kredit tersebut," tegasnya.Mengenai adanya ancaman pemecatan atau kehilangan pekerjaan jika tak meloloskan kredit tersebut, Ia bilang bahwa hal itu bukan alasan pemaaf. "Kalau ada perintah yang bertentangan dengan UU maka tidak ada kewajiban memenuhi perintah tersebut. Sekarang pilih mana, dipecat apa masuk penjara? Kalaupun sampai dipecat? terdakwa bisa mengajukan gugatan perdata atas pemecatan tersebut," tambahnya.Ia pun menyesalkan penilaian masyarakat yang menganggap tuntutan terhadap Agra dan Linda terlalu berat jika dibandingkan Robert Tantular. Menurutnya, hal ini merupakan strategi, mengingat berkas perkara Robert masih 5 berkas lagi. "Kalau kemarin saya tuntut Robert 20 tahun penjara lalu dikabulkan hakim, bagaimana dengan nasib 5 berkas lainnya? Sistem hukum kita kan maksimal penjara 20 tahun," tegasnya.Ia pun memastikan bahwa hukuman Robert Tantular totalnya akan lebih banyak daripada yang dituntut kepada Linda dan Arga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
JPU buka suara terkait tuntutan 10 tahun terdakwa Century
JAKARTA. Kontroversi dan polemik seputar tuntutan 10 tahun penjara terhadap ibunda Alanda Kariza, Arga Tirta Kirana yang juga Kepala Divisi Hukum Bank Century Cabang Senayan dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro.Teguh, menyatakan telah menimbang dan memikirkan berbagai alasan mengapa Agra harus dijerat 10 tahun penjara. Pasalnya, Arga dinilai mempunyai peran dalam pengucuran kredit macet tersebut. "Dari dialah yang mengeluarkan Formulir Persetujuan Kredit (FPK)," ujar Teguh Rabu (16/2). Pernyataan tersebut tepat sehari menjelang sidang lanjutan perkara yang beragenda tanggapan JPU atas Pleidoi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).Teguh membantah jika kredit itu adalah kredit komando. Menurutnya, Arga telah meloloskan kredit hingga 10 kali. "Dalam rentang tersebut, Agra punya waktu berpikir, apakah menerima atau menolak kredit tersebut," tegasnya.Mengenai adanya ancaman pemecatan atau kehilangan pekerjaan jika tak meloloskan kredit tersebut, Ia bilang bahwa hal itu bukan alasan pemaaf. "Kalau ada perintah yang bertentangan dengan UU maka tidak ada kewajiban memenuhi perintah tersebut. Sekarang pilih mana, dipecat apa masuk penjara? Kalaupun sampai dipecat? terdakwa bisa mengajukan gugatan perdata atas pemecatan tersebut," tambahnya.Ia pun menyesalkan penilaian masyarakat yang menganggap tuntutan terhadap Agra dan Linda terlalu berat jika dibandingkan Robert Tantular. Menurutnya, hal ini merupakan strategi, mengingat berkas perkara Robert masih 5 berkas lagi. "Kalau kemarin saya tuntut Robert 20 tahun penjara lalu dikabulkan hakim, bagaimana dengan nasib 5 berkas lainnya? Sistem hukum kita kan maksimal penjara 20 tahun," tegasnya.Ia pun memastikan bahwa hukuman Robert Tantular totalnya akan lebih banyak daripada yang dituntut kepada Linda dan Arga.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News