KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), Ferdy Sambo, disebut melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J. Hal tersebut diungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Ferdy Sambo bersepakat dengan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Kesepakatan tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos. Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
JPU Dakwa Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Kematian Brigadir J
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), Ferdy Sambo, disebut melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J. Hal tersebut diungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Ferdy Sambo bersepakat dengan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Kesepakatan tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos. Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.