JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menganggap pengacara Ahok tidak etis karena menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai ahli pada sidang hari ini, Selasa (14/3).Pasalnya, Edward sebelumnya direncanakan akan dihadirkan oleh JPU tetapi tidak jadi dihadirkan dan kini dia didatangkan oleh pihak kuasa hukum Ahok."Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata anggota JPU, Ali Mukartono, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang hari ini.
JPU dan pengacara Ahok berdebat, tentang apa?
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menganggap pengacara Ahok tidak etis karena menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai ahli pada sidang hari ini, Selasa (14/3).Pasalnya, Edward sebelumnya direncanakan akan dihadirkan oleh JPU tetapi tidak jadi dihadirkan dan kini dia didatangkan oleh pihak kuasa hukum Ahok."Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata anggota JPU, Ali Mukartono, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang hari ini.