JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa pihaknya berhak untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Hal ini diutarakan JPU KPK menanggapi keberatan kubu Djoko dalam sidang eksepsi pekan lalu."KPK mempunyai hak untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Ini jelas diatur dalam UU No 8 tahun 2010," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5). Menurutnya, sebagai penyidik tindak pidana asal, selama KPK memiliki alat bukti awal, maka pihaknya berhak untuk mengusut pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko dalam rentang Oktober 2010 hingga 2012. Kemudian, terkait keberatan kewenangan KPK untuk menyidik harta yang dimiliki Djoko pada 2003 hingga Maret 2010, hal tersebut dinilai masih sah untuk dilakukan. Kata dia, meski aturan yang menyatakan KPK berhak menangani pencucian uang baru muncul di tahun 2010 dan KPK baru dibentuk pada tahun 2002, tetapi beleid tersebut tetap berlaku surut."Contoh perkara Abdullah Puteh tahun 2001 padahal UU KPK baru dibentuk tahun 2002, tetapi perkara tersebut telah disidik KPK dan kini mempunyai kekuatan hukum tetap," urainya.Jaksa Roni menegaskan, dakwaan yang disusunnya dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disangkakannya pada Djoko sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHP. Ia pun lantas meminta ketua majelis hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang untuk mengesampingkan keberatan kubu terdakwa pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei nanti.
JPU KPK: KPK punya hak menyidik pencucian uang
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh bahwa pihaknya berhak untuk melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Hal ini diutarakan JPU KPK menanggapi keberatan kubu Djoko dalam sidang eksepsi pekan lalu."KPK mempunyai hak untuk menyidik tindak pidana pencucian uang. Ini jelas diatur dalam UU No 8 tahun 2010," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5). Menurutnya, sebagai penyidik tindak pidana asal, selama KPK memiliki alat bukti awal, maka pihaknya berhak untuk mengusut pencucian uang yang diduga dilakukan Djoko dalam rentang Oktober 2010 hingga 2012. Kemudian, terkait keberatan kewenangan KPK untuk menyidik harta yang dimiliki Djoko pada 2003 hingga Maret 2010, hal tersebut dinilai masih sah untuk dilakukan. Kata dia, meski aturan yang menyatakan KPK berhak menangani pencucian uang baru muncul di tahun 2010 dan KPK baru dibentuk pada tahun 2002, tetapi beleid tersebut tetap berlaku surut."Contoh perkara Abdullah Puteh tahun 2001 padahal UU KPK baru dibentuk tahun 2002, tetapi perkara tersebut telah disidik KPK dan kini mempunyai kekuatan hukum tetap," urainya.Jaksa Roni menegaskan, dakwaan yang disusunnya dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang disangkakannya pada Djoko sudah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan KUHP. Ia pun lantas meminta ketua majelis hakim Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang untuk mengesampingkan keberatan kubu terdakwa pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 14 Mei nanti.