JPU minta Tipikor tolak keberatan kasus Al Quran



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Menurut Jaksa Dzakiyul Fikri, surat dakwaan tidak cacat hukum lantaran sudah menjelaskan waktu, tempat serta identitas pelaku tindak pidana korupsi.

"Kami memohon majelis hakim menolak nota keberatan diajukan oleh Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Menyatakan surat dakwaan sah digunakan sebagai dasar melanjutkan persidangan perkara," kata Dzakiyul dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/2). Jaksa berpendapat, nota keberatan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra tidak relevan. Dzakiyul membantah JPU memaksakan tindak pidana dalam surat dakwaan, bahkan kedua terdakwa turut melakukan tindak pidana secara bersama-sama. "Jaksa penuntut umum telah mencantumkan tempat terjadinya tindak pidana atau locus delicti, dalam surat dakwaan," tandas Jaksa Dzakiyul. Menurut jaksa, waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, juga dicantumkan dalam surat dakwaan. Selain itu, uraian tindak pidana keduanya sudah jelas dipaparkan. Menurut jaksa Dzakiyul, tindak pidana dicantumkan dalam surat dakwaan Zulkarnaen dan Dendy sudah jelas, dan tidak dipaksakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: