JPU nilai tak ada hal yang meringankan Akil



JAKARTA. Jaksa Penutuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencantumkan tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tanggungan keluarga, yang biasanya menjadi pertimbangan meringankan untuk menuntut seorang terdakwa pun tak dimasukan dalam tuntutan Akil.Jaksa Pulung Rinandoro punya alasan sendiri tidak memasukan tanggungan keluarga sebagai pertimbangan yang meringankan untuk menuntut Akil. Jaksa Pulung mengatakan, keluarga justru malah dimanfaatkan Akil untuk melancarkan perbuatan korupsinya."Keluarga kan dimanfaatkan dia (Akil). Istrinya seolah-olah kan menjalankan bisnis (CV Ratu Samagat)," kata Jaksa Pulung kepada wartawan usai persidangan Akil Mochtat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (16/6).JPU akhirnya menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.Jaksa Pulung berpendapat, Akil sebagai Ketua MK tak seharusnya melakukan perbuatan tak layak tersebut. Akil mempermainkan putusan seseorang untuk menjadi kepala daerah. Hukuman tersebut kata Jaksa Pulung, sangat sepadan dengan perbuatan Akil."Dia yang deklarasikan potong jarinya dan pemiskinan. Inilah yang dilakukan sesuai statementnya dia. Bukan mau balas dendam," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie