KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. “Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
JPU Ungkap Nadiem Copot Dua Pejabat karena Tolak Pengadaan Laptop Chromebook
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook. Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021. “Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).