KONTAN.CO.ID - MEDAN. Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. "Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3) malam. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara. "Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.
JR Saragih jadi tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Politisi Partai Demokrat JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. "Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3) malam. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara. "Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa dinas pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.