KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara. Hari ini (12/2), KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos, karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.
JR Saragih tak lolos, Demokrat tuding KPU jadi alat permainan kotor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachlan Nashidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara. Hari ini (12/2), KPU menyatakan bahwa pasangan JR Saragih dan Ance Selian tidak lolos, karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat. Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Berdasarkan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih.