JRPT perpanjang waktu pengalihan saham setahun



JAKARTA. Manajemen PT Jaya Real Property Tbk (JRPT) memperpanjang jangka waktu pengalihan saham (refloat) hasil pembelian kembali (buyback) selama setahun ke depan. Hal itu dikemukakan Direktur JRPT Kristianto Indrawan dalam pernyataan resminya.

Perusahaan properti ini telah melakukan buyback pada periode 4 Februari-3 Mei 2009. Jumlah saham yang berhasil dibeli kembali sebanyak 28,1 juta saham, sebelum stock split 1:5. Dengan stok split ini jumlah saham yang akan dilepas pun menjadi 140,51 juta, sehingga harga rata-raya saham buyback sebesar Rp 497 per saham.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten wajib melepas saham hasil buyback setelah tiga tahun periode buyback berakhir. Kemudian emiten memiliki waktu hingga dua tahun untuk melakukan pelepasan saham itu.


Dengan demikian, Mei 2014 adalah batas terakhir JRPT melakukan pengalihan. Namun pada periode tersebut, perseroan belum mampu melakukan pengalihan saham seperti yang diamanatkan oleh wasit pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa