KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (
JSMR) memberi pinjaman kepada anak usahanya PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), melalui Pinjaman Pemegang Saham alias Shareholder Loan (SHL) senilai Rp 89,60 miliar. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menjaga kelancaran arus kas Jasamarga Jogja Bawen untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan cicilan pokok fasilitas kredit investasi. Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional JJB. Hasil penilaian independen dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (27/8/2026) menyimpulkan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan ekonomi antara pihak manajemen maupun pemegang saham utama Jasa Marga dengan transaksi pemberian pinjaman tersebut.
Baca Juga: Diversifikasi Non-Otomotif Jadi Andalan, Cipta Perdana (PART) Incar Laba Bersih Naik Jasa Marga menjadi pemegang saham pengendali JJB dengan kepemilikan sebesar 73,18% per 31 Desember 2025. Sementara itu, PT Adhi Karya Tbk menguasai 17,93%, PT Pembangunan Perumahan Tbk sebesar 4,44%, PT Waskita Karya Tbk 3,56%, dan PT Brantas Abipraya sebesar 0,89%. Skema Pinjaman Jasa Marga Dalam perjanjian tersebut, fasilitas SHL memiliki sifat aflopend atau non-revolving dengan batas maksimum pinjaman Rp 89,60 miliar. Artinya, fasilitas diberikan dengan plafon tertentu dan tidak bersifat berulang setelah dilakukan pencairan dan pembayaran. Perjanjian berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga satu tahun setelah jatuh tempo kredit sindikasi atau sampai seluruh kewajiban utang JJB dilunasi. Sementara itu, penarikan fasilitas dapat dilakukan secara bertahap hingga paling lambat 30 Juni 2027. Untuk suku bunga, selama fasilitas kredit sindikasi JJB masih aktif, bunga SHL mengacu pada suku bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 2% per tahun. Bunga tersebut dikenakan secara majemuk (compound interest). Setelah kredit sindikasi dinyatakan lunas, skema bunga berubah menjadi simple interest, dengan besaran suku bunga yang akan ditentukan kemudian oleh Jasa Marga. JJB juga dikenakan biaya provisi sebesar 0,25% pada setiap tahap pencairan. Selain itu, JJB wajib membayar biaya administrasi berupa penggantian biaya atas laporan pendapat kewajaran, paling lambat lima hari kerja setelah invoice diterima. Bunga pinjaman dihitung secara harian dengan menggunakan dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun.
Baca Juga: WIFI Gandeng Anak Usaha KAI Untuk Siapkan Internet di Kawasan Hunian Manggarai Sementara itu, mekanisme pengembalian pokok dan bunga akan disesuaikan dengan realisasi arus kas JJB. Kewajiban tersebut bersifat subordinat, sehingga baru timbul dan wajib dilunasi setelah fasilitas kredit sindikasi JJB dinyatakan lunas sepenuhnya. Pengecualian berlaku apabila terdapat persetujuan atau waiver khusus dari kreditur sindikasi yang memungkinkan kewajiban tersebut dibayarkan sebelum kredit sindikasi lunas. Dengan skema tersebut, pemberian SHL menjadi salah satu instrumen dukungan pemegang saham bagi JJB untuk menjaga likuiditas sekaligus memastikan kewajiban pembiayaan dan kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai rencana. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News