JAKARTA. Harga saham saham PT Jasa Marga Tbk (JSMR) anjlok sejak 15 Februari. Padahal saham JSMR sempat naik seusai pengumuman kinerja tahun 2015. Salah satu penyebab penurunan harga saham JSMR adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi PT Tirtobumi Prakarsatama terkait sengketa jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang Barat. Imbasnya, JSMR harus membayar Rp 1,24 triliun kepada Tirtobumi. Sengketa ini bermula dari keterlambatan JSMR menyampaikan permohonan perpanjangan konsesi yang diajukan Tirtobumi ke Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada tahun 2011.
Kedua perusahaan ini bekerja sama bagi hasil di ruas jalan tol Kebon Jeruk-Tangerang Barat sejak tahun 1992 hingga tahun 2012. Tahun 2011, Tirtobumi meminta perpanjangan konsesi selaku pemilik satu jalur di ruas tersebut. Tirtobumi meminta perpanjangan kontrak selama 24 tahun. Tapi JSMR tak segera meneruskan perpanjangan ke Menteri PU. Tirtobumi membawa perkara ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan BANI mengharuskan JSMR segera menyampaikan permintaan ini ke Kementerian PU. Lagi-lagi JSMR tak melakukannya, sehingga Tirtobumi menyeret JSMR ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga kasasi ke MA. Singkat cerita, pada 5 Februari 2016, MA mengabulkan kasasi Tirtobumi. Selain ganti rugi Rp 1,24 triliun, MA mengabulkan permintaan Tirtobumi mengenai perpanjangan perjanjian bagi hasil sampai 24 tahun dan 2 bulan. Pembagian pendapatan dari tahun 2010-2015 juga harus ditempatkan di rekening escrow. JSMR tak menyerah. Emiten pelat merah ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Adrian Mahendra Putra, Analis Ciptadana Sekuritas, mengatakan, kasus ini berdampak negatif terhadap saham JSMR sampai keputusan jelas. Terutama soal pembayaran denda Rp 1,24 triliun. Kendati begitu, penurunan harga saham JSMR hingga 11% sudah mengakomodasi berita buruk ini. "Hanya saja kami melihat, harga saham JSMR masih bergerak di level yang sekarang selama kasus ini masih berjalan," kata Adrian, dalam riset yang dirilis 18 Februari 2016. Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, mengatakan, dengan langkah PK, berarti JSMR belum perlu mencadangkan dana untuk membayar denda. Namun, dampaknya akan sangat besar jika JSMR kalah dalam PK. Pasalnya, denda Rp 1,24 triliun ini setara 80% dari laba JSMR. "Kalau kalah dia akan kehilangan kas yang sangat besar," imbuhnya. Menurut Hans, saham JSMR cenderung konsolidasi dalam jangka pendek. Prospek pertumbuhan tahun ini akan cenderung lambat sejalan dengan ekspansi pengembangan 13 jalan tol baru. "Tapi, prospek jangka panjang akan positif, seiring rampungnya ruas-ruas jalan tol baru," kata Hans.
Bryan Syahputra, analis Sinarmas Sekuritas, menilai, kinerja JSMR tahun ini masih akan melambat di tengah ekspansi besar. Target laba bersih turun 8%. Tapi, kenaikan tarif jalan tol tahun lalu bisa menopang pendapatan JSMR tahun ini sekitar 10%. Adrian memperkirakan, laba bersih JSMR akan tumbuh 12,7%, di tengah peningkatan arus dan kontribusi ruas baru yang dioperasikan tahun lalu. Adrian memprediksi, pendapatan JSMR bisa mencapai Rp 8,25 triliun. Andrian menurunkan rekomendasi JSMR menjadi hold dengan target Rp 5.990 karena gugatan ganti rugi. Bryan merekomendasikan underweight dengan target Rp 5.775 per saham. Sedangkan Hans merekomendasikan buy dengan target harga Rp 6.900. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie