KONTAN.CO.ID - Proses sekuritisasi aset dengan skema penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) telah tuntas. Mengutip keterbukaan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (29/8), efek tersebut dicatatkan dalam penitipan kolektif KSEI dengan nama EBA Mandiri JSMR01. Nilai pokoknya mencapai Rp 1,85 triliun. Adapun bunga yang ditetapkan sebesar 8,40% per tahun yang akan dibayarkan setiap tiga bulan. Efek beragun aset ini bakal jatuh tempo 30 Agustus 2022.
JSMR tuntaskan sekuritisasi aset Rp 1,85 triliun
KONTAN.CO.ID - Proses sekuritisasi aset dengan skema penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) telah tuntas. Mengutip keterbukaan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (29/8), efek tersebut dicatatkan dalam penitipan kolektif KSEI dengan nama EBA Mandiri JSMR01. Nilai pokoknya mencapai Rp 1,85 triliun. Adapun bunga yang ditetapkan sebesar 8,40% per tahun yang akan dibayarkan setiap tiga bulan. Efek beragun aset ini bakal jatuh tempo 30 Agustus 2022.