JSMR tuntaskan sekuritisasi aset Rp 1,85 triliun



KONTAN.CO.ID - Proses sekuritisasi aset dengan skema penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) telah tuntas.

Mengutip keterbukaan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Selasa (29/8), efek tersebut dicatatkan dalam penitipan kolektif KSEI dengan nama EBA Mandiri JSMR01. Nilai pokoknya mencapai Rp 1,85 triliun.

Adapun bunga yang ditetapkan sebesar 8,40% per tahun yang akan dibayarkan setiap tiga bulan. Efek beragun aset ini bakal jatuh tempo 30 Agustus 2022.

Sehubungan dengan telah dilaluinya proses ini, maka penyelesaian transaksi atas EBA tersebut dapat dilakukan dengan pemindahbukuan antar pemegang rekening di KSEI setelah selesainya distribusi EBA secara elektronik.

Tanggal distribusi EBA secara elektronik akan dilakukan pada 30 Agustus nanti. kEBA JSMR baru akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 31 Agustus mendatang. Sementara, pembayaran bunga perdananya akan dilakukan pada 30 November 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati