JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum menerima laporan mengenai pengalihan kepemilikan saham dari enam izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh kepada perusahaan asing. Pemerintah juga memastikan akan menindak para perusahaan apabila didapati proses pengalihan saham IUP melanggar ketentuan yang berlaku.Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan jual beli kepemilikan saham IUP di Aceh. "Belum ada itu, kalau memang penjualannya kepada pihak asing, harus sepengetahuan pemerintah pusat," kata dia ke KONTAN, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mencatat ada enam perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menjual konsesi kepada Prosperiti Resources, perusahaan tambang asal Australia. Mereka telah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.Adapun enam perusahaan yang diduga menjual kepemilikan IUP-nya ialah PT Bintang Agung Mining, PT Multi Mineral Utama, PT Mulia Kencana Makmur, PT Aneka Mining Nasional, PT Aspirasi Widya Chandra dan PT Arus Tirta Power. Total areal konsesi IUP tersebut mencapai lebih dari 40.000 hektare, sedangkan transaksinya penjualannya mencapai senilai Rp 9 miliar. Menurut Dede, meskipun pemberian IUP merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun untuk pengalihan saham kepada pihak asing tetap harus lewat persetujuan pemerintah pusat. "Kami akan mengeceknya, kalau ada pelanggaran tentu kami akan menindaknya," kata dia. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoal pengalihan saham kepada perusahaan asing harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Kementerian ESDM harus mengetahui detail perubahan komposisi saham maupun perombakan direksi perusahaan setelah pelepasan saham kepada pihak asing. Dede bilang, pengalihan saham ke pihak asing paling besar sebanyak 49% apabila IUP telah masuk tahapan operasi produksi. Sedangkan IUP tahapan kegiatan eksplorasi penjualan saham maksimal sebesar 75%. "Untuk IUP eksplorasi, nantinya setelah masuk tahapan operasi produksi di tahun ke sepuluh, tetap dikenakan kewajiban divestasi hingga 51% kepada kepemilikan nasional," ujar dia. Sampai saat ini, pemerintah juga masih berupaya menertibkan administasi perizinan IUP di seluruh Indonesia. Hingga per Januari ini, dari 10.917 IUP yang diterbitkan, baru sekitar 6.004 perusahaan tambang yang statusnya telah clean and clear (CnC), sedangkan sisanya sebanyak 4.913 IUP masih bermasalah secara administrasi.
Jual beli IUP asing belum dilaporkan ke ESDM
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum menerima laporan mengenai pengalihan kepemilikan saham dari enam izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh kepada perusahaan asing. Pemerintah juga memastikan akan menindak para perusahaan apabila didapati proses pengalihan saham IUP melanggar ketentuan yang berlaku.Dede I Suhendra, Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan jual beli kepemilikan saham IUP di Aceh. "Belum ada itu, kalau memang penjualannya kepada pihak asing, harus sepengetahuan pemerintah pusat," kata dia ke KONTAN, akhir pekan lalu. Seperti diketahui, Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh mencatat ada enam perusahaan tambang di Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, telah menjual konsesi kepada Prosperiti Resources, perusahaan tambang asal Australia. Mereka telah melaporkan hal tersebut kepada pemerintah pusat.Adapun enam perusahaan yang diduga menjual kepemilikan IUP-nya ialah PT Bintang Agung Mining, PT Multi Mineral Utama, PT Mulia Kencana Makmur, PT Aneka Mining Nasional, PT Aspirasi Widya Chandra dan PT Arus Tirta Power. Total areal konsesi IUP tersebut mencapai lebih dari 40.000 hektare, sedangkan transaksinya penjualannya mencapai senilai Rp 9 miliar. Menurut Dede, meskipun pemberian IUP merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun untuk pengalihan saham kepada pihak asing tetap harus lewat persetujuan pemerintah pusat. "Kami akan mengeceknya, kalau ada pelanggaran tentu kami akan menindaknya," kata dia. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, untuk memperoleh persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyoal pengalihan saham kepada perusahaan asing harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Kementerian ESDM harus mengetahui detail perubahan komposisi saham maupun perombakan direksi perusahaan setelah pelepasan saham kepada pihak asing. Dede bilang, pengalihan saham ke pihak asing paling besar sebanyak 49% apabila IUP telah masuk tahapan operasi produksi. Sedangkan IUP tahapan kegiatan eksplorasi penjualan saham maksimal sebesar 75%. "Untuk IUP eksplorasi, nantinya setelah masuk tahapan operasi produksi di tahun ke sepuluh, tetap dikenakan kewajiban divestasi hingga 51% kepada kepemilikan nasional," ujar dia. Sampai saat ini, pemerintah juga masih berupaya menertibkan administasi perizinan IUP di seluruh Indonesia. Hingga per Januari ini, dari 10.917 IUP yang diterbitkan, baru sekitar 6.004 perusahaan tambang yang statusnya telah clean and clear (CnC), sedangkan sisanya sebanyak 4.913 IUP masih bermasalah secara administrasi.