Jual Beli Rekening Masih Marak, OJK Minta Bank Perketat Pengawasan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak terjadi di media sosial. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, praktik tersebut ilegal dan berisiko tinggi karena kerap dimanfaatkan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

"Jual beli rekening bertentangan dengan ketentuan hukum serta prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan," kata Dian, Minggu (15/2/2026).


Dian bilang, OJK telah memiliki regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 terkait penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

Baca Juga: Bank Mandiri Ubah Status Rekening Dormant, Berlaku Mulai 5 April 2026

Aturan tersebut mewajibkan lembaga jasa keuangan memastikan nasabah membuka rekening untuk kepentingan sendiri atau pemilik manfaat yang jelas, sekaligus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat.

Dalam implementasinya, OJK terus mendorong perbankan memperkuat Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, hingga profiling nasabah. Jika ditemukan rekening yang terindikasi diperjualbelikan, bank diminta mengambil langkah lanjutan, termasuk pembatasan akses layanan perbankan.

Selain pengawasan industri, OJK juga mengingatkan masyarakat bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab penuh secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut disalahgunakan untuk tindak pidana.

"Kami juga meminta bank meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening agar kesadaran publik semakin meningkat," ujar Dian.

Dalam penanganan kasus penyalahgunaan rekening, OJK terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi berkala.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kejahatan finansial.

OJK juga meminta perbankan terus memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan serta rutin melakukan pengkinian profil nasabah sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.

Baca Juga: BTN Ubah Ketentuan Rekening Dormant Mulai Februari 2026, Simak Rinciannya

Sebelumnya ramai praktik jual-beli nomor rekening bank marak beredar di marketplace Facebook.

Salah seorang warganet @mrt******* mengunggah tangkapan layar aktivitas tersebut.

Terlihat bahwa rekening ATM dijual dengan harga murah, yakni Rp 500.

Tidak jelas untuk apa nomor rekening dijual. Namun, pengunggah khawatir jika nomor rekening itu digunakan untuk penipuan berbasis digital.

"Rekening bank diperjualbelikan bebas di marketplace Facebook. Entah pakai KTP siapa, entah dipakai buat kejahatan apa. Terjawab sudah! kenapa scam merajalela, korban makin banyak, pelaku sulit dilacak," tulis pengunggah.

Warganet juga mengkritisi mengapa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tidak mengambil sikap terkait hal tersebut.

"Karena akarnya dibiarkan hidup. OJK bikin IASC, tapi jual beli rekening tetap jalan. Unit cyber ada, tapi lapaknya tetap aman. Kalau rekening bisa dibeli semudah beli pulsa, maka kejahatan digital tinggal tunggu giliran korban," tulisnya.

"Ini bukan soal uang lagi. Ini soal keamanan, privacy, dan perlindungan data," imbuhnya.

Selanjutnya: Harga Ayam Melonjak Jelang Ramadan, Sebagian Pasar Capai Rp 48.000 Per Kg

Menarik Dibaca: HP Android Bebas Iklan 2026: Rasakan Nyaman Tanpa Gangguan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News