JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan kebijakan baru. Aturan ini menjelaskan acuan biaya produksi untuk penentuan harga jual batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara. Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM Sukhyar bilang, terdapat 13 komponen biaya, ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti plus margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang. Sukhyar menyebut, penetapan harga batubara plus margin tersebut merupakan insentif kepada pengusaha pertambangan batubara agar dapat mendukung penyerapan batubara di dalam negeri, salah satunya untuk keperluan PLTU mulut tambang.
Jual ke mulut tambang, margin 25% di tangan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menerbitkan kebijakan baru. Aturan ini menjelaskan acuan biaya produksi untuk penentuan harga jual batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang dan penjualan untuk pengolahan batubara. Acuan biaya tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 466.K/32/DJB/2015 tentang Biaya Produksi untuk Penentuan Harga Batubara. Direktur Jenderal Mineral Kementerian ESDM Sukhyar bilang, terdapat 13 komponen biaya, ditambah dengan penarikan iuran produksi alias royalti plus margin sebesar 25% untuk menentukan harga jual batubara ke PLTU mulut tambang. Sukhyar menyebut, penetapan harga batubara plus margin tersebut merupakan insentif kepada pengusaha pertambangan batubara agar dapat mendukung penyerapan batubara di dalam negeri, salah satunya untuk keperluan PLTU mulut tambang.