Jual LNG tanpa izin, Pertamina bisa terkena pidana



JAKARTA. Dua kali surat peringatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayang ke Pertamina. Gara-garanya: Pertamina menjual dan mengekspor liquefied natural gas (LNG) ke dua perusahaan trader yakni Vitol Group asal Belanda dan Glencore, perusahaan energi asal Inggris tanpa izin.

Kementerian ESDM mengeluarkan surat peringatan itu pada bulan Desember 2014. Sebab, ekspor gas harus mendapat izin pemerintah. Begitu juga soal penentuan harga serta volume penjualan gas.

Sesuai aturan, transaksi penjualan gas harus diinformasikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas),  mendapatkan persetujuan Menteri ESDM serta mendapatkan izin ekspor Kementerian Perdagangan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 42/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas.


Adapun penjualan dan ekspor LNG Pertamina yang dilakukan pada September 2014 lalu itu belum mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Migas Edy Hermantoro serta Menteri ESDM Chairul Tanjung yang saat itu menjabat.  

Alhasil, ESDM menilai Pertamina telah menyalahi izin penjualan dan ekspor LNG senilai US$ 90 juta atau setara dengan Rp 1,12 triliun itu. "Sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas saat itu, saya  menerbitkan dua kali surat peringatan ke Pertamina, " ujar Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin kepada KONTAN (23/1).

Menurut Naryanto, jika Pertamina juga tak mendapat izin Kemdag, "Sanksinya bisa pidana. Saya tidak mau bawahan saya kena pidana karena ini," ujar dia.

Sayang, KONTAN belum berhasil menghubungi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag Partogi.

Namun, Manager Media Pertamina Aditma Sardjito membantah tudingan itu. Pertamina mengaku sudah mengantongi izin Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas saat itu. "Persetujuan Menteri ESDM dikeluarkan jauh sebelum pengapalan LNG," ujar dia, dalam rilis, Jumat (23/1).

Sementara, anggota Tim Reformasi Tata Lelola Migas Fahmi Radhi bilang, saat ini, tim fokus di tata niaga minyak. "Kami belum masuk ke tata niaga gas," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan