JAKARTA. Dua kali surat peringatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayang ke Pertamina. Gara-garanya: Pertamina menjual dan mengekspor liquefied natural gas (LNG) ke dua perusahaan trader yakni Vitol Group asal Belanda dan Glencore, perusahaan energi asal Inggris tanpa izin. Kementerian ESDM mengeluarkan surat peringatan itu pada bulan Desember 2014. Sebab, ekspor gas harus mendapat izin pemerintah. Begitu juga soal penentuan harga serta volume penjualan gas. Sesuai aturan, transaksi penjualan gas harus diinformasikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendapatkan persetujuan Menteri ESDM serta mendapatkan izin ekspor Kementerian Perdagangan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 42/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas.
Jual LNG tanpa izin, Pertamina bisa terkena pidana
JAKARTA. Dua kali surat peringatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayang ke Pertamina. Gara-garanya: Pertamina menjual dan mengekspor liquefied natural gas (LNG) ke dua perusahaan trader yakni Vitol Group asal Belanda dan Glencore, perusahaan energi asal Inggris tanpa izin. Kementerian ESDM mengeluarkan surat peringatan itu pada bulan Desember 2014. Sebab, ekspor gas harus mendapat izin pemerintah. Begitu juga soal penentuan harga serta volume penjualan gas. Sesuai aturan, transaksi penjualan gas harus diinformasikan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mendapatkan persetujuan Menteri ESDM serta mendapatkan izin ekspor Kementerian Perdagangan. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 42/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas.