JAKARTA. Boleh dibilang, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) menikmati momen tepat. Hanya beberapa waktu sebelum surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak datang, EMTK telah menjual banyak saham anak usahanya, PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA).Berdasarkan beberapa kali pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, EMTK tercatat menjual saham SCMA dalam beberapa kali penjualan. KONTAN mencatat, transaksi penjualan saham SCMA oleh EMTK tersebut berlangsung selama periode November-Desember 2013.EMTK menjual saham SCMA dalam beberapa tahap. Pada 8 November 2013, EMTK menjual 350.000 unit saham SCMA dengan harga rata-rata Rp 2.800 per saham. Dari aksi ini, EMTK meraup dana sekitar Rp 980 juta. Selanjutnya pada periode 14 November-21 November 2013, EMTK menjual sekitar 36,98 juta unit saham SCMA dan memperoleh Rp 101,49 miliar. Transaksi tersebut dilaksanakan pada harga Rp 2.744,5 per saham.Masih di bulan November 2013, EMTK kembali menjual 67,63 juta saham SCMA, pada 22 November hingga 29 November 2013. Dari penjualan tersebut, EMTK meraih dana sebesar Rp 188,87 miliar. Alhasil, selama November 2013, EMTK sudah mengantongi dana dari hasil penjualan saham SCMA senilai sekitar Rp 291,34 miliar.Penjualan saham SCMA yang dilakukan oleh EMTK berlanjut di bulan berikutnya. Selama periode 3 Desember-4 Desember 2013, EMTK kembali melego saham SCMA sebanyak 4,68 juta saham dan memberikan tambahan dana Rp 13,08 miliar ke pundi-pundi EMTK. Alhasil, total jenderal, dana yang diperoleh EMTK dari hasil penjualan saham SCMA selama periode November-Desember 2013 mencapai sekitar Rp 304,42 miliar. "Dananya akan kami simpan untuk keperluan perusahaan," ujar Monika I Krisnamurti, Sekretaris Perusahaan EMTK, dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, medio Desember 2013.Kemarin, Sutanto Hartono, Direktur Utama EMTK dan SCMA memberikan penjelasan yang agak berbeda. Alasan EMTK menjual saham SCMA, karena ingin meningkatkan likuiditas saham SCMA di pasar . "Ini supaya likuditasnya naik dan memberikan nilai tambah untuk pemegang saham," terang Sutanto kepada KONTAN, Kamis (16/1).Entah kebetulan atau memang ada rembesan informasi, transaksi penjualan saham SCMA tersebut berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan tanggal Ditjen Pajak melayangkan surat kepada manajemen SCMA soal perhitungan pajak merger SCMA-IDKM. Wajar saja bila muncul spekulasi terkait motif di balik penjualan saham SCMA oleh EMTK. "Ada kemungkinan, EMTK sudah tahu keputusan pajak itu sehingga menjual saham SCMA untuk mendapatkan dana lebih," kata Wiliam Surya Wijaya, analis Asjaya Indosurya Securities, kemarin.Sebagai catatan, dalam surat tertanggal 13 Desember 2013, Direktorat Jenderal Pajak menolak pengajuan penggunaan nilai buku sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak merger SCMA-IDKM. Konsekuensinya, SCMA harus menggunakan nilai pasar sebagai basis penghitungan pajak tersebut.Wiliam berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati persoalan ini. Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK enggan berkomentar. "Saya belum comment dulu," ucapnya kepada KONTAN, kemarin.Namun, Wiliam tak menutup kemungkinan bahwa EMTK sekadar merealisasikan keuntungan dari kenaikan tinggi harga saham SCMA dalam beberapa waktu terakhir. "Ini memang waktu tepat untuk ambil untung, serta juga bisa meningkatkan likuiditasnya," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Jual Saham Sebelum Surat Pajak Datang
JAKARTA. Boleh dibilang, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) menikmati momen tepat. Hanya beberapa waktu sebelum surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak datang, EMTK telah menjual banyak saham anak usahanya, PT Surya Cipta Media Tbk (SCMA).Berdasarkan beberapa kali pengumuman di Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu, EMTK tercatat menjual saham SCMA dalam beberapa kali penjualan. KONTAN mencatat, transaksi penjualan saham SCMA oleh EMTK tersebut berlangsung selama periode November-Desember 2013.EMTK menjual saham SCMA dalam beberapa tahap. Pada 8 November 2013, EMTK menjual 350.000 unit saham SCMA dengan harga rata-rata Rp 2.800 per saham. Dari aksi ini, EMTK meraup dana sekitar Rp 980 juta. Selanjutnya pada periode 14 November-21 November 2013, EMTK menjual sekitar 36,98 juta unit saham SCMA dan memperoleh Rp 101,49 miliar. Transaksi tersebut dilaksanakan pada harga Rp 2.744,5 per saham.Masih di bulan November 2013, EMTK kembali menjual 67,63 juta saham SCMA, pada 22 November hingga 29 November 2013. Dari penjualan tersebut, EMTK meraih dana sebesar Rp 188,87 miliar. Alhasil, selama November 2013, EMTK sudah mengantongi dana dari hasil penjualan saham SCMA senilai sekitar Rp 291,34 miliar.Penjualan saham SCMA yang dilakukan oleh EMTK berlanjut di bulan berikutnya. Selama periode 3 Desember-4 Desember 2013, EMTK kembali melego saham SCMA sebanyak 4,68 juta saham dan memberikan tambahan dana Rp 13,08 miliar ke pundi-pundi EMTK. Alhasil, total jenderal, dana yang diperoleh EMTK dari hasil penjualan saham SCMA selama periode November-Desember 2013 mencapai sekitar Rp 304,42 miliar. "Dananya akan kami simpan untuk keperluan perusahaan," ujar Monika I Krisnamurti, Sekretaris Perusahaan EMTK, dalam keterbukaan informasi kepada otoritas bursa, medio Desember 2013.Kemarin, Sutanto Hartono, Direktur Utama EMTK dan SCMA memberikan penjelasan yang agak berbeda. Alasan EMTK menjual saham SCMA, karena ingin meningkatkan likuiditas saham SCMA di pasar . "Ini supaya likuditasnya naik dan memberikan nilai tambah untuk pemegang saham," terang Sutanto kepada KONTAN, Kamis (16/1).Entah kebetulan atau memang ada rembesan informasi, transaksi penjualan saham SCMA tersebut berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan tanggal Ditjen Pajak melayangkan surat kepada manajemen SCMA soal perhitungan pajak merger SCMA-IDKM. Wajar saja bila muncul spekulasi terkait motif di balik penjualan saham SCMA oleh EMTK. "Ada kemungkinan, EMTK sudah tahu keputusan pajak itu sehingga menjual saham SCMA untuk mendapatkan dana lebih," kata Wiliam Surya Wijaya, analis Asjaya Indosurya Securities, kemarin.Sebagai catatan, dalam surat tertanggal 13 Desember 2013, Direktorat Jenderal Pajak menolak pengajuan penggunaan nilai buku sebagai dasar penghitungan kewajiban pajak merger SCMA-IDKM. Konsekuensinya, SCMA harus menggunakan nilai pasar sebagai basis penghitungan pajak tersebut.Wiliam berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati persoalan ini. Nurhaida Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK enggan berkomentar. "Saya belum comment dulu," ucapnya kepada KONTAN, kemarin.Namun, Wiliam tak menutup kemungkinan bahwa EMTK sekadar merealisasikan keuntungan dari kenaikan tinggi harga saham SCMA dalam beberapa waktu terakhir. "Ini memang waktu tepat untuk ambil untung, serta juga bisa meningkatkan likuiditasnya," tandasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News