KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019. Demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Namun, sebelum itu penyelenggara perdagangan emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. Baca Juga: BBJ menargetkan empat penyelenggara emas digital terdaftar di akhir 2019
Jualan emas online, Tokopedia dan Bukalapak perlu daftar ke Bappebti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019. Demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Namun, sebelum itu penyelenggara perdagangan emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. Baca Juga: BBJ menargetkan empat penyelenggara emas digital terdaftar di akhir 2019