Jualan produk telekomunikasi di Indonesia, Zain harus mrndapat izin regulator



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia memang selalu menjadi pasar menggiurkan. Termasuk dari 221.000 jemaah haji. Itu sebabnya Zain rela menempuh perjalanan ribuan kilometer dari markasnya, untuk membuka booth dan berjualan layanan telekomunikasi bagi jamaah haji asal Indonesia di Arab Saudi.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, mengatakan, penjualan layanan telekomunikasi oleh Zain memiliki  implikasi  sangat luas, berpotensi mengurangi pajak dan pendapatan lain bagi Indonesia. 

Alamsyah mewanti-wanti pemerintah,  jualan Zain di Indonesia jangan sampai mengorbankan kepentingan nasional yang lebih besar. "Apakah sudah berizin di Indonesia, memiliki SIUP dan memenuhi seluruh regulasi dan kewajiban yang diamanahkan di dalam perundang-undangan. Jika Zain memenuhi semua kewajiban sesuai dengan yang diamanahkan di undang-undangan, kepentingan nasional tak ada yang dikorbankan,” terang Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).


Sementara Heru Sutadi, mantan komisioner BRTI, menjelaskan, seharusnya semua pihak yang ingin berusaha di Indonesia harus memiliki izin. Apa lagi industri telekomunikasi di Indonesia masih menganut rezim perizinan.  "Tugas pemerintah dan regulator menyelidiki apakah Zain memiliki izin atau tidak. Jika tidak, harus ada tindakan tegas untuk menghentikan layanan penjualan Zain di Indonesia. Zain seharusnya kulonuwun dahulu dengan regulator di Indonesia"papar Heru.

Meskipun Zain hanya bisa dipergunakan di Saudi Arabia namun karena di jual di Indonesia, menurut Heru sudah sewajarnya mereka diperlakukan layaknya penyelenggaraan jasa telekomunikasi di tanah air. Jika mereka ingin menjual layanannya di Indonesia, mungkin mereka bisa bekerjasama dengan salah satu penyelenggara jasa telekomunikasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian