JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Murnarman, sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (7/2). "(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi Tersangka," ujar Martinus di Jakarta, Selasa (7/2/).
Jubir FPI ditetapkan jadi tersangka
JAKARTA. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Murnarman, sebagai tersangka fitnah petugas adat atau pecalang. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, penetapan tersangka ini diputuskan dari hasil gelar perkara (ekspose) kasus yang digelar oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa (7/2). "(Hasil gelar perkara) diperoleh kesimpulan bahwa saudara Munarman statusnya dinaikkan menjadi Tersangka," ujar Martinus di Jakarta, Selasa (7/2/).