Jubir KPK setuju Akil Mochtar dihukum mati



JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi setuju jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihukum mati. Meski demikian lanjut Johan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pasal-pasal yang diterapkan kepada Akil tidak ada yang memberikan hukuman maksimal dengan hukuman mati.

"Sebagai pribadi saya setuju dengan hukuman mati. Tapi kan tidak ada di pasal yang disangkakan ke Akil," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Sebelumnya, KPK membuka peluang menuntut untuk Akil dengan hukuman maksimal. Bahkan menurut Johan,  pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Johan bilang hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa.


Johan memaparkan, maksimal atau tidaknya hukuman yang dituntut jaksa tergantung dari bukti-bukti yang didapat KPK. Kemudian, kooperatifnya seseorang dengan penegak hukum dalam persidangan juga turut menentukan berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara lainnya di MK. Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal di kedua kasus tersebut Akil bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu Akil juga bisa dihukum pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara Pilkada di MK. Akil dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan