JAKARTA Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi setuju jika mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dihukum mati. Meski demikian lanjut Johan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pasal-pasal yang diterapkan kepada Akil tidak ada yang memberikan hukuman maksimal dengan hukuman mati. "Sebagai pribadi saya setuju dengan hukuman mati. Tapi kan tidak ada di pasal yang disangkakan ke Akil," kata Johan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1). Sebelumnya, KPK membuka peluang menuntut untuk Akil dengan hukuman maksimal. Bahkan menurut Johan, pihaknya bisa menuntut Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Johan bilang hukuman dari penegak hukum biasanya lebih berat, yakni ditambah sepertiga dari tuntutan oleh Jaksa.
Johan memaparkan, maksimal atau tidaknya hukuman yang dituntut jaksa tergantung dari bukti-bukti yang didapat KPK. Kemudian, kooperatifnya seseorang dengan penegak hukum dalam persidangan juga turut menentukan berat atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan. Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Akil dijerat dengan pasal 12 huruf c jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.