KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal relaksasi kredit yang hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona. "Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3).
Jubir Presiden ralat pernyataan relaksasi kredit untuk warga terdampak virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman meralat pernyataannya soal relaksasi kredit yang hanya diutamakan untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Fadjroel menegaskan bahwa relaksasi kredit diberikan untuk seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona. "Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3).