KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut. "Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4). Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.
Jubir: Putusan MA mempertegas Freeport tidak punya tunggakan pajak air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan pajak air PT Freeport Indonesia, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengonfirmasi hal tersebut. "Putusan MA mengonfirmasi pendirian PT Freeport Indonesia yang tidak terutang Pajak Air Permukaan sebagaimana tagihan Pemprov Papua," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/4). Riza melanjutkan, ke depannya Pemprov Papua dan Freeport Indonesia tetap menjalin komunikasi dan diskusi yang konstruktif, juga berkenaan dengan Pajak Air Permukaan ini.