Jubir: Tidak berlebihan rumah bagi mantan Presiden



JAKARTA. Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha membenarkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.Menurut Julian, pengadaan rumah itu bukanlah suatu hal yang berlebihan, apalagi pengadaan sudah dilakukan sejak tahun 2004."Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari pak SBY, seorang mantan Presiden dan Wapres untuk mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam Permenkeu. Saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan," ujar Julian saat dihubungi, Kamis (12/6).Julian menyatakan, di dalam perpres itu menyebutkan mantan presiden dan wakil presiden mendapat hak atas rumah yang layak. Mengenai kriteria kelayakan rumah yang dimaksud, lanjut Julian, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.Aturan ini, lanjutnya sudah ada sejak tahun 2004 yang kemudian diubah pada tahun 2007. Saat ditanyakan lebih lanjut soal klausul tambahan yang dimasukkan ke dalam Perpres 52/2014 yang memuat masalah tanggungan pajak dan biaya rumah lainnya ditanggung negara, Julian mengaku tidak tahu.Namun, dia menjelaskan memang anggaran rumah mantan presiden dan wakil presiden sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk dalam pos Kementerian Sekretaris Negara.Menjelang akhir jabatannya, PresidenSBY mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Aturan Keputusan Presiden nomor 52 nomor 2014 itu menyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto