KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan telah resmi diterbitkan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terkait anggaran vaksinasi gotong royong secara sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan. Dalam artian pemerintah tak memberikan subsidi dari vaksinasi mandiri tersebut.
Jubir Vaksinasi Covid-19 sebut vaksinasi gotong royong tak dapat subsidi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan mengenai pelaksanaan program vaksin Covid-19 secara mandiri atau gotong royong bagi para perusahaan telah resmi diterbitkan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terkait anggaran vaksinasi gotong royong secara sepenuhnya ditanggung oleh swasta atau perusahaan. Dalam artian pemerintah tak memberikan subsidi dari vaksinasi mandiri tersebut.