Jubir vaksinasi tegaskan Perpres No 14 tahun 2021 tak terkait vaksin mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut, Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan, tidak ada kaitannya dengan badan usaha swasta terkait vaksin mandiri atau gotong royong.

Nadia menambahkan, di dalam Perpres itu hanya memperbaiki beberapa poin terkait pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat CPOB.


"Jadi memang kami sampaikan di dalam Perpres tidak ada terkait vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong," tegas Nadia saat Konferensi Pers Daring Kementerian Kesehatan pada Senin (15/2).

Baca Juga: Ada Covid-19, Menpan RB sarankan kebijakan cuti dan libur nasional 2021 dievaluasi

Kementrian Kesehatan sangat hati-hati dan mengkaji terkait dengan vaksinasi mandiri. Dalam kajian tersebut, Nadia menyebut pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak dalam kaitannya vaksin mandiri.

"Mohon ditunggu saja terkait vaksinasi gotong-royong, karena memang kita belum menelurkan kebijakannya karena masih dalam proses internal kita juga berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.

Adapun untuk sanksi atau denda yang disebutkan dalam Perpres tersebut, Nadia menjelaskan merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh jika terjadi penolakan.

Pemerintah akan mengutamakan edukasi dan persuasif untuk mengajak masyarakat terlibat dalam program vaksinasi Covid-19.

"Jadi edukasi dan persuasif akan jadi langkah utama kami untuk mengajak masyarakat. Jika masih mungkin ada penolakan tentu keterlibatan para tokoh agama, tokoh masyarakat itu jadi penting keteladanan dan juga mengajak komunitasnya untuk bisa melakukan vaksinasi. Jadi memang sanksi adalah jalan terakhir jika betul-betul tidak bisa dilaksanakan," jelas Nadia.

Baca Juga: Pastikan distribusi vaksin tahap kedua berjalan lancar, pemerintah gandeng swasta

Sebelumnya, dalam aturan Perpres tersebut disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meski begitu, sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia akan dikecualikan dari kewajiban.

Sementara, bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, maka orang tersebut akan dikenai sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto