Judi beromzet ratusan juta digerebek



JAKARTA. Aparat Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online beromset ratusan juta rupiah per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2) lalu.

Dari tempat tersebut, polisi mengamankan enam orang karyawannya, yakni LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sedangkan RH, sang pemilik masih dalam pengejaran polisi. "Mereka sudah dua tahun menjalankan judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).

Judi online tersebut, lanjutnya, dapat dinikmati para member dalam situs www.kakadewa.com. "Member-nya sudah ada 22 ribu," imbuhnya.


Situs judi online tersebut diiklankan pelaku dalam www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com, untuk mendapatkaan user name dan password untuk berjudi bola, menggunakan situs www.shobet.com dan www.ibcbet.com.

Kemudian, perjudian rolet bisa dilakukan di situs www.338a.com, perjudian bakarat di www.bakarat.com, dan perjudian sicbo di www.grand628.com.

Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara minimal Rp 200 ribu, sebagai uang deposit. Uang itu akan menjadi deposit koin.

Satu koin bernilai Rp 1.000, yang dipertaruhkan pemain pada perjudian online jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.

"Bila ada pemain yang menang, maka pihak penyelenggara akan mentransfer ke rekening lain," jelas Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Harmanto.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA, sebuah key Mandiri, tiga buah kalkulator, sebuah ponsel, dan uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan.

"Saat diperiksa, diketahui perjudian online tersebut dibandari RH. Omset yang diperoleh setiap bulan mencapai puluhan miliar rupiah," ungkap Toni.

Perjudian online tersebut tidak dilengkapi izin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib, yang menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer. (Adi Suhendi/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can