Judi Online Masih Marak, Begini Upaya yang Dilakukan Link Aja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online masih marak terjadi. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menyebut akan menerapkan sejumlah upaya untuk memberantas judi online selain melalui edukasi.

Chief Executive Officer LinkAja, Yogi Rizkian mengatakan pihaknya terus melakukan penguatan manajemen risiko dan infrastruktur teknologi. Hal tersebut sejalan dengan arahan Bank Indonesia (BI) terkait dengan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

"Salah satu komponen utama yang diperkokoh dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Dilligent (CDD), dan Enhance Due Dilligent (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru," ungkapnya kepada Kontan, Senin (30/9).


Selain itu, LinkAja juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, mengevaluasi akun pelanggan/merchant, melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi, bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang. Ditambah melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan nonbank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.

Baca Juga: Strategi Link Aja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online

"Sebagai contoh, dalam memverifikasi data pengguna, kami benar-benar memastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Untuk merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur. Hal itu untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk dalam bidang usaha yang dilarang atau melanggar undang-undang," katanya.

Sesuai arahan BI, Yogi bilang LinkAja akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant, dan tidak ragu untuk menutup akun, serta memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.

Dari sisi penguatan infrastruktur teknologi, LinkAja mengoptimalkan penerapan FDS yang dimiliki oleh perusahaan. Yogi menerangkan selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak. Adapun cara kerjanya, yakni memonitor transaksi secara real time nonstop 24 jam setiap hari secara otomatis dan mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar. 

"Dengan mengandalkan teknologi itu, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan, termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun hingga transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi," tuturnya.

Melengkapi hal itu, Yogi menyampaikan LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasi, seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Dengan demikian, LinkAja bisa makin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.

Baca Juga: LinkAja Akui Masih Menemukan Adanya Indikasi Aktivitas Judi Online

Sementara itu, Yogi mengakui pihaknya masih menemukan adanya indikasi aktivitas judi online lewat platform LinkAja.

"Ya, ada. Namun, frekuensinya sudah jauh berkurang," ujarnya.

Setiap bulannya, Yogi menyebut LinkAja berhasil menghimpun banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online. Dia bilang pihaknya secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK. 

"Rata-rata setiap bulan, per Agustus 2024, LinkAja telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara realtime oleh Fraud Detection System (FDS) perusahaan," ucapnya.

Selain itu, Yogi menerangkan LinkAja juga menindak hampir 100 kasus dengan melakukan suspend, pembekukan, atau memblokir akun, berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank. Hal itu dilakukan sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital LinkAja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih