Judi Online Masih Marak, PPATK: Masyarakat Belum Sadar Sepenuhnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik perjudian online (judol) masih menjadi penyakit dalam sistem keuangan Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hampir separuh dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk sepanjang tahun 2025 di antaranya terindikasi perjudian.

Berdasarkan laporan Capaian Strategis PPATK 2025, dari total 183.281 LTKM yang diterima, sebanyak 47,49% di antaranya adalah laporan terkait judi. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, tingginya laporan ini juga dipicu oleh kemampuan identifikasi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang semakin tajam.


Baca Juga: Bea Cukai Salurkan Insentif Kepabeanan Rp 40 Triliun Sepanjang 2025

"Laporan LTKM terkait perjudian cukup tinggi karena kolaborasi antara Komdigi, PPATK, OJK, dan PJK semakin baik. Demikian juga dengan kemampuan mengidentifikasi transaksi mencurigakannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, judol masih sangat marak karena faktor psikologis masyarakat, di mana belum sepenuhnya 'melek' akan bahaya dari judol tersebut.

"Masyarakat belum sadar sepenuhnya akan bahaya judi online. Hal ini didukung juga dengan nilai deposit yang semakin kecil dan mekanisme deposit yang semakin beragam," jelasnya.

Kemudahan akses deposit yang kian murah dan variatif membuat masyarakat sulit lepas dari jeratan judol. Meski begitu, Ivan mengklaim kolaborasi antar-instansi mulai membuahkan hasil dalam menekan aliran dana panas tersebut.

Baca Juga: Yakin Ekonomi Tahun Ini Tumbuh 6%, Purbaya Bakal Minta Hadiah ke Prabowo

Data PPATK menunjukkan perputaran dana hasil tindak pidana perjudian online tahun 2025 berhasil ditekan dan turun sebesar 20% dibanding tahun sebelumnya. Tak hanya itu, nilai deposit juga mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni merosot hingga 30%.

Kendati angka aliran dana menurun, Ivan menegaskan sinergitas antar-instansi akan terus diperkuat sesuai arahan Presiden. Namun, keberhasilan pemberantasan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan partisipasi aktif masyarakat di lapangan.

"Kami akan melakukan sinergitas yang semakin kuat antar instansi, sesuai arahan Bapak Presiden, namun diperkirakan akan terus menurun, jika seluruh instansi terkait tetap konsisten melakukan pencegahan dan pemberantasan judol," pungkasnya.

Selanjutnya: Bea Cukai Salurkan Insentif Kepabeanan Rp 40 Triliun Sepanjang 2025

Menarik Dibaca: Harga emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Minggu (1/2/2026) Kompak Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News