KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik perjudian online (judol) masih menjadi penyakit dalam sistem keuangan Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hampir separuh dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk sepanjang tahun 2025 di antaranya terindikasi perjudian. Berdasarkan laporan Capaian Strategis PPATK 2025, dari total 183.281 LTKM yang diterima, sebanyak 47,49% di antaranya adalah laporan terkait judi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, tingginya laporan ini juga dipicu oleh kemampuan identifikasi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang semakin tajam.
Judi Online Masih Marak, PPATK: Masyarakat Belum Sadar Sepenuhnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Praktik perjudian online (judol) masih menjadi penyakit dalam sistem keuangan Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hampir separuh dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang masuk sepanjang tahun 2025 di antaranya terindikasi perjudian. Berdasarkan laporan Capaian Strategis PPATK 2025, dari total 183.281 LTKM yang diterima, sebanyak 47,49% di antaranya adalah laporan terkait judi. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut, tingginya laporan ini juga dipicu oleh kemampuan identifikasi Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang semakin tajam.