JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, aturan ini diklaim akan memberi insentif bagi peserta BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan. Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah petunjuk pelaksana terbit, skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) memerlukan proses untuk (izin) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Irfan, Selasa (13/12).
Juklak kerja sama BPJS - asuransi kesehatan terbit
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan petunjuk pelaksana (juklak) terkait skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tertuang dalam Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Sosial, aturan ini diklaim akan memberi insentif bagi peserta BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan. Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, setelah petunjuk pelaksana terbit, skema koordinasi manfaat langsung bisa jalan. "Tinggal nanti mereka (asuransi kesehatan tambahan) memerlukan proses untuk (izin) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Irfan, Selasa (13/12).