JAKARTA. Lagi-lagi, aturan petunjuk pelaksana (juklak) tentang pasar modern urung terbit. Hal itu dikarenakan, belum adanya titik temu antara peritel dengan pemasok mengenai persyaratan perdagangan. Padahal, pembahasan mengenai hal itu sudah dilakukan sejak tujuh bulan silam.Juklak Peraturan Presiden No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (perpres Pasar Modern) masih tersangkut pada masalah penjabaran persyaratan perdagangan (trading term) antara peritel dan pemasok."Permasalahannya terletak pada terminologi trading term," ucap Gunaryo Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Departemen Perdagangan, hari ini di Jakarta.
Juklak Pasar Modern Molor Lagi
JAKARTA. Lagi-lagi, aturan petunjuk pelaksana (juklak) tentang pasar modern urung terbit. Hal itu dikarenakan, belum adanya titik temu antara peritel dengan pemasok mengenai persyaratan perdagangan. Padahal, pembahasan mengenai hal itu sudah dilakukan sejak tujuh bulan silam.Juklak Peraturan Presiden No. 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (perpres Pasar Modern) masih tersangkut pada masalah penjabaran persyaratan perdagangan (trading term) antara peritel dan pemasok."Permasalahannya terletak pada terminologi trading term," ucap Gunaryo Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Departemen Perdagangan, hari ini di Jakarta.